NRG atau Nomor Registrasi Guru adalah identitas guru setelah mereka menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Nomor ini sangat signifikan karena berfungsi sebagai bukti resmi dari pemerintah tentang kualifikasi seorang guru. Dengan NRG, guru dapat diakui secara sah dan mendapatkan akses ke berbagai fasilitas dan dukungan. Lalu bagaimana cara cek NRG secara online?
Jika kamu belum mengetahuinya, berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk mengecek NRG secara online.
Cara Cek NRG Secara Online
NRG terdiri dari 12 digit yang secara otomatis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, waktu rilisnya tidak tetap karena tergantung pada proses pengolahan data guru di tingkat pusat.
Meskipun demikian, umumnya NRG akan rilis bersamaan dengan penerbitan Sertifikat Pendidik (Serdik) oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.
Berikut ini langkah-langkahnya:
- Akses halaman Info GTK melalui tautan info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Login menggunakan e-mail dan password yang sudah terverifikasi.
- Laman akan menampilkan Lembar Info GTK. Gulir laman ke bawah sampai menemukan menu “Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik”.
- Menu tersebut akan menampilkan informasi mengenai nama guru, NUPTK, Nomor Peserta, Nomor Sertifikat, dan NRG.
- Informasi mengenai NRG berada di nomor keempat. kamu bisa mencatatnya lalu keluar dari laman tersebut.
Syarat Menerima Tunjangan
NRG tidak hanya menunjukkan pengakuan resmi pemerintah mengenai profesi guru, tetapi juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan bulanan bagi para guru. Aturan ini tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Berikut rincian syaratnya:
- Guru ASN memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik;
- Memiliki nomor registrasi guru (NRG) yang terbit dari Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.