Cara Unreg Atau Menghapus Nomor SIM Prabayar yang Terlanjur Diregestrasi

Cara Unreg Kartu Sim Telkomsel

Saat ini pelanggan seluler yang menggunakan kartu SIM prabayar sudah diwajibkan untuk melakukan registrasi data NIK dan nomor KK. Satu NIK dan KK  hanya bisa digunakan oleh 3 nomor SIM prabayar saja.

Jika pelanggan sudah mendaftarkan 3 kali pada satu NIK dan KK dan ingin melakukan registrasi pada kartu SIM lain, maka harus ada salah satu SIM prabayar yang harus dihapus atau disebut dengan Unreg. Nah bagaimana caranya?

Cara Unreg Kartu SIM Prabayar yang Pernah Diregistrasi

Fitur Unreg memang sudah disediakan oleh semua operator diseluruh Indonesia. Tujuan tidak lain untuk dapat membatalkan salah satu kartu yang telah pernah didaftarkan. Ini sangat berguna bagi pelanggan yang ingin registrasi kartu baru, sementara jumlah maksimal 3 sudah sampai.

 

Disamping melalui cara diatas, pelanggan juga bisa memeriksa status pendaftaran atau yang ingin membatalkan registrasi (unreg) dengan mendatangi langsung gerai operator seluler sesuai yang digunakan.

 

Exit mobile version