Berita TeknologiTekno

Pemerintah Kecolongan, SIM Card Luar Banyak Dijual di Indonesia

Setelah ada kebijakan post border di Indonesia, tidak sedikit barang impor yang legal dan ilegal d jual di Indonesia. Salah satunya adalah SIM Card luar atau milik Arab Saudi, Zain yang kini dijual di Indonesia. Hal tersebut sangat disayangkan oleh Ia Yoseph selaku pengamat telekomunikasi.

Cara kerja tersebarnya SIM Card Zain ini mungkin terbilang sangat kreatif. Di mana awalnya SIM Card dibagikan kepada seluruh jamaah dan petugas haji yang ingin berangkat ke tanah suci.

Di samping itu para sales Zain juga menawarkan serangkaian paket data murah untuk calon konsumen di Indonesia. Dengan harga Rp 150 rb, jamaah dan petugas akan mendapatkan kouta paket internet 5 GB, 50 menit untuk telepon, serta unlimited menerima telpon (tanpa batas).

SIM Card Luar Banyak Dijual di Indonesia, Pemerintah Kecolongan

Ia Yoseph menganggap praktik penjualan SIM Card luar di Indonesia ini terbilang sistematis dan ada potensi melanggar Undang-Undangan Perdagangan. Kartu Zain mungkin tidak melanggar undang-undang telekomunikasi yang ada. Namun Dari sisi perdagangan, praktik seperti itu melanggar undang-undang serta berpotensi merugikan negara.

Hadirnya kartu luar Zain tersebut di Indonesia, membuat negara kehilangan PPn dari setiap paket yang dijual, PPh serta pendapatan non pajak lain. Jika memang Zain adalah penyelenggara jasa telekomunikasi, maka negara bisa memungut PNBP dari Jastel dan USO.

“Seharusnya pemerintah harus lebih tegas terhadap penjualan Zain. Harusnya penjualan Zain harus didasari izin dari Kementerian Perdagangan. Karena SIM Card yang dijual itu kan impor, apakah mereka membayar itu? Seharusnya mereka harus membayar bea masuk impor, pajak atau non pajak. Jika tidak negara yang dirugikan” ungkapnya.

Selain merugikan negara, pihak operator telekomunikasi di Indonesia juga akan merasa kerugian karena cara kerja dari Zain. Pasalnya seluruh operator telekomunikasi di Indonesia yang ingin melayani jamaah haji Indonesia sudah ada ikatan roaming dengan operator telekomunikasi dengan pihak Saudi.

Sepertinya, Kementerian Perdagangan masih kecolongan dengan maraknya SIM Card luar negeri yang dijual di Indonesia. Jika Zain tidak memiliki izin untuk berjualan di Indonesia, maka harusnya pemerintah lebih tegas untuk menindak lanjuti praktik tersebut.

Related Posts

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks