Grab Indonesia kembali menunjukkan langkah nyata dalam menjaga keamanan kerja para mitranya. Melalui program terbaru di awal tahun 2026, perusahaan mengalokasikan dana sebesar Rp100 miliar untuk berbagai inisiatif kesejahteraan, di mana salah satu fokus utamanya adalah pemberian subsidi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) bagi mitra driver yang menunjukkan performa unggul.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal.
“Intinya bagaimana kami bisa memberikan perlindungan dan menjamin kesejahteraan bagi peserta bukan penerima upah melalui penyesuaian iuran JKK dan JKM,” ujar Eko Nugriyanto, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta (14/01/2026).
Memperluas Perlindungan Kerja melalui BPJS Gratis

Bagi para pengemudi, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) adalah hal krusial mengingat risiko tinggi di jalan raya. Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menekankan bahwa pemberian BPJS gratis ini adalah bentuk apresiasi perusahaan terhadap kerja keras para mitra.
“Setiap hari, mitra keluar rumah dengan niat pulang dengan selamat. Dengan memberikan BPJS gratis ini, Grab memperluas perlindungan bagi mitra pengemudi berprestasi,” ungkap Neneng.
Bagi driver yang belum masuk kategori berprestasi, Grab tetap menjamin perlindungan melalui sistem asuransi kecelakaan kerja standar, sekaligus memotivasi mereka untuk terus meningkatkan performa agar bisa mendapatkan fasilitas subsidi penuh di periode mendatang.
Syarat dan Masa Berlaku Subsidi BPJS Grab

Pemberian subsidi BPJS Ketenagakerjaan mitra Grab ini memiliki durasi dan mekanisme evaluasi tertentu:
- Durasi Subsidi
- Pengemudi terpilih bisa mendapatkan gratis iuran selama 10 hingga 12 bulan, tergantung pada tingkat prestasi yang diraih.
- Sistem Evaluasi Bulanan
- Grab akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala. Jika bulan berikutnya driver tidak masuk dalam kriteria, subsidi akan dihentikan, namun dapat aktif kembali jika prestasi kembali meningkat.
- Notifikasi Aplikasi
- Kriteria “berprestasi” ditentukan berdasarkan indikator kinerja internal. Para mitra akan mendapatkan notifikasi langsung melalui kotak masuk (inbox) aplikasi GrabDriver terkait status kepesertaan mereka.
Sebelum program subsidi ini meluncur, Grab telah memfasilitasi kemudahan bagi mitra pengemudi untuk menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) secara mandiri. Mitra driver dapat melakukan pendaftaran serta pembayaran iuran secara berkala langsung melalui fitur yang tersedia di aplikasi GrabDriver.
Langkah kolaboratif ini memiliki harapan untuk mampu meningkatkan angka kepesertaan jaminan sosial di sektor transportasi online, sehingga menciptakan rasa aman bagi para pekerja mandiri di Indonesia.
Baca Juga:




