Seorang wanita pemain game online berinisial YS (26) telah ditangkap karena kasus pencurian uang yang melibatkan sebuah bank. YS ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah ia diketahui membobol bank senilai Rp1,85 milliar lewat game online Mobile Legends.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya mendapat sebuah laporan mengenai pencurian uang melalui game online. Setelah menerima keterangan dari para saksi, diketahui game tersebut bernama Mobile Legends, game MOBA yang populer di Indonesia.
“Di mana tersangka perempuan, YS, tidak bekerja, asal Pontianak, berhasil bobol bank sehingga salah satu bank ini mengalami kerugian Rp1,85 miliar,” kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Sabtu (18/5/2019).
Tim Ditreskrimum setelah mendapatkan bukti langsung menangkap YS yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu, 1 Mei 2019.
Selain itu, Ade Ary memberikan penjelasan bahwa YS menyadari perbuatan yang dibuatnya itu telah merugikan orang lain. Cara YS mendapatkan uang tersebut yaitu dengan membeli peralatan di Mobile Legends, namun bukan menggunakan uangnya. YS menggunakan sebuah cheat agar uang di akunnya tidak berkurang.
“Sehingga bank yang harus membayar Rp1,85 miliar. Ini kerjadian bukan sekali tapi terus berkali kali,” ujarnya.
“Tersangka sadar dan tahu bahwa dia membeli, tapi tidak mengurangi uangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di Mobile Legends,” imbuh Ade.
Atas aksinya, YS dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.