Berita TeknologiTeknoTips

NIK Saja Tak Cukup, Ini Aturan Baru Registrasi Kartu SIM 2026

Simak aturan baru registrasi kartu SIM 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Wajib registrasi kartu SIM biometrik wajah.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini membawa perubahan revolusioner pada sistem telekomunikasi di Indonesia dengan memberlakukan aturan baru registrasi kartu SIM yang lebih ketat.

Kini, registrasi tidak lagi sekadar mengirimkan SMS berisi NIK dan Nomor KK. Pemerintah mewajibkan prinsip Know Your Customer (KYC) berbasis biometrik guna menekan angka penipuan digital dan penyalahgunaan identitas.


12 Poin Penting Aturan Baru Registrasi Kartu SIM 2026

Aturan dan cara daftar registrasi SIM baru 2026 dengan validasi NIK dan wajah
Istimewa

Berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, berikut adalah ringkasan aturan yang wajib kamu ketahui sebagai pengguna layanan seluler di Indonesia:

  1. Wajib Biometrik Wajah
    • Seluruh operator seluler wajib menerapkan verifikasi biometrik, khususnya pengenalan wajah (face recognition), untuk memastikan validitas pelanggan.
  2. Kartu Perdana Dijual Non-Aktif
    • Tidak ada lagi kartu SIM yang bisa langsung kamu pakai. Kartu perdana wajib dalam kondisi tidak aktif saat dibeli dan baru bisa digunakan setelah registrasi berhasil.
  3. Syarat WNI
    • Registrasi wajib menggunakan NIK dan verifikasi wajah yang terhubung dengan data kependudukan.
  4. Syarat WNA
    • Warga Negara Asing wajib melampirkan paspor serta dokumen izin tinggal sah seperti KITAS atau KITAP.
  5. Registrasi Anak di Bawah 17 Tahun
    • Menggunakan NIK anak yang tertera di KK, dengan NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga.
  6. Metode Registrasi Mandiri
    • Pelanggan tetap bisa melakukan cara daftar kartu SIM baru secara mandiri melalui aplikasi resmi operator dengan sistem OTP dan juga verifikasi wajah.
  7. Validasi Sebelum Aktivasi
    • Operator dilarang mengaktifkan nomor sebelum data identitas tervalidasi 100%. Proses aktivasi maksimal 1×24 jam setelah validasi.
  8. Batasan Jumlah Nomor
    • Satu identitas (NIK) maksimal hanya boleh memiliki tiga nomor prabayar pada satu operator seluler.
  9. Hak Cek Nomor
    • Masyarakat berhak mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka melalui fasilitas yang tersedia dari pihak operator.
  10. Pemblokiran Nomor Tidak Sah
    • Pelanggan bisa meminta pemblokiran jika NIK mereka dicatut orang lain. Nomor yang tidak registrasi ulang dalam 24 jam akan langsung hangus.
  11. Sistem Aduan Nasional
    • Portal aduan resmi akan tersedia untuk melaporkan nomor penipuan. Operator wajib memblokir nomor terindikasi penipuan dalam waktu maksimal 1×24 jam.
  12. Keamanan Data ISO 27001
    • Operator wajib mengantongi sertifikasi keamanan informasi internasional untuk menjamin kerahasiaan data biometrik pelanggan.

Kesimpulan

Dengan berlakunya registrasi kartu SIM biometrik, pemerintah menargetkan ruang gerak pelaku kejahatan siber semakin sempit. Penggunaan nomor anonim yang selama ini menjadi alat utama penipuan online kemungkinan akan menurun drastis karena setiap nomor kini terikat dengan data wajah pemiliknya.

Baca Juga: