Cara Aktivasi Akun Sirekap 2024 sekarang tengah banyak dicari oleh orang-orang. Perlu diketahui sendiri, aplikasi Sirekap merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk memudahkan kegiatan Pemilu 2024. Ya, aplikasi Sirekap secara khusus dibuat oleh KPU untuk mempermudah kinerja KPPS.
Karena masih tergolong baru, jadinya banyak yang belum tahu cara mengoperasionalkan aplikasi satu ini. Bagi kamu yang bertindak sebagai petugas aplikasi Sirekap dalam TPS yang kamu jaga, kamu wajib mengetahui gimana cara menggunakan aplikasi ini. Sebenarnya dari pihak KPU sudah menyediakan bimtek kepada para petugas KPPS terkait aplikasi Sirekap.
Namun, terkadang masih ada yang bingung gimana cara untuk menggunakannya. Terutama untuk membuat akun dan mengaktifkannya. Maka dari itu, pada pembahasan kali ini, Dafunda Tekno akan membahas tutorial kepada kalian semua gimana caranya mendaftar akun untuk Sirekap sekaligus mengaktifkannya.
Maka dari itu, simak baik-baik tutorialnya ini ya!
Cara Aktivasi Akun Sirekap Pemilu 2024
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah dengan menginstall aplikasi Sirekap terlebih dahulu yang ada di Play Store. Jika kamu belum memilikinya, kamu dapat langsung mengklik tautan ini untuk menginstall aplikasinya!
Perlu diketahui bahwa tutorial ini kami kutip dari channel YouTube KPU Kabupaten Sintang. Jadi simak baik-baik agar kalian paham untuk melakukannya!
Waktu yang dibutuhkan: 30 menit
Setelah menginstall aplikasinya, maka lanjut simak tutorial untuk mendaftar sekaligus melakukan aktivasi akunnya di bawah ini:
- Download Aplikasi Google Authenticator di Play Store
Jika kamu sudah memiliki aplikasi Sirekap, lanjut untuk mendownload aplikasi Google Authenticator yang ada di Play Store.
- Tunggu Dikirim Link Aktivasi oleh KPU
Tahap kedua, yaitu nantinya kamu khususnya petugas Sirekap akan mendapatkan link aktivasi akun Sirekap dari pihak KPU melalui aplikasi WhatsApp. Jika kamu sudah mendapatkannya, klik saja link tersebut dan akses menggunakan Google Chrome.
- Data Berhasil Diaktifkan
Setelah mengklik link, kamu akan dibawa ke sebuah halaman dengan tulisan “Data Berhasil Diaktifkan”, selain itu KPU juga akan mengirimu pesan WA balasan.
- Cek Pesan WA dari KPU
Buka aplikasi WA kamu, lalu cek pesan balasan dari KPU. Dan kamu akan mendapati pesan berupa username akun dan password Sirekap beserta link untuk login. Klik link yang kamu dapat dari KPU untuk login ke aplikasi Sirekap. Gunakan Google Chrome untuk membuka link.
- Masuk Sebagai Badan Ad Hoc
Berikutnya, kamu akan ditampilkan menu masuk Sirekap. Di sini silahkan pilih menu Login Sebagai Badan Ad Hoc.
- Masukkan Username dan Password Akun Sirekap
Setelah itu, silahkan kamu masukkan password dan akun Sirekap yang sudah kamu dapatkan dari WA KPU tadi. Pastikan semuanya sudah benar dan sesuai. Jangan terburu-buru, cek dengan seksama. Jika sudah, klik Sign In.
- Masukkan Password Baru
Setelah berhasil masuk, kamu akan disuruh untuk memasukkan password baru untuk akun Sirekap-mu. Buatlah password berupa kombinasi angka, huruf besar dan kecil, serta dengan beberapa simbol jika diperlukan. Buatlah yang sekiranya tidak terlalu rumit dan masih diingat. Masukkan password baru dua kali pada kolom yang tersedia. Jika selesai, klik Submit. Sampai tahap ini, akun Sirekap kalian sudah aktif. Tinggal login ke dalam aplikasi.
- Buka Aplikasi Sirekap
Buka aplikasi Sirekap dan silahkan klik masuk.
- Masuk ke Aplikasi Sirekap
Setelah masuk, masukkan username akun dan password terbaru yang sudah kamu buat. Klik Sign In.
- Klik Submit
Setelah masuk, klik Submit.
- Muncul Tulisan Login Gagal
Apabila kamu mengalami masalah Login Gagal, maka silahkan logout terlebih dahulu aplikasi.
- Hapus Data dan Cache Sirekap
Untuk mengatasi masalah Login Gagal, maka caranya adalah dengan hapus data dan cache dari aplikasi Sirekap.
- Login Kembali Seperti Tadi
Setelah selesai menghapus data dan cache aplikasi Sirekap, silahkan login kembali seperti cara sebelumnya.
- Perlu Otentifikasi Sidik Jari
Apabila muncul berupa notifikasi “Diperlukan Otentifikasi”, maka yang harus dilakukan kamu adalah melakukan Finger Print terhadap sensor sidik jari yang ada di HP kamu. Tunggu proses otentifikasi sampai selesai.
- Selesai
Selesai, kamu sudah berhasil login dan mengaktifikasi akun Sirekap!
Akhir Kata
Demikianlah pembahasan mengenai Cara Aktivasi Akun Sirekap. Gimana pendapat kamu mengenai artikel ini? Jangan lupa komentar di bawah ya. Kunjungi terus Dafunda Tekno agar kamu tidak ketinggalan informasi menarik lainnya seputar Teknologi dari kami.