TeknoTips

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online yang Mudah

Kali ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan batas akhir untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Atau Melapor SPT setiap tahun pada 31 Maret 2020 atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Nah kali ini Dafunda Tekno ingin beri tahu kamu cara lapor pajak online SPT tahunan tersebut melalui djponline.pajak.go.id.

Tidak hanya wajib pajak perusahaan atau badan sejenis, wajib pajak perorangan juga bakal diminta segera melaporkan SPT tahunan online tersebut.

Bagi yang belum melaporkan SPT tahunan online, pastikan kamu sudah mendapatkan bukti potong pajak dari perusahaan tempat kamu bekerja.

Disamping itu terdapat beberapa cara wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan. Pertama kamu bisa dengan mendatangi langsung kantor pajak (KPP). Bisa dengan mengirim melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui cara ekpedisi.

Atau lebih mudahnya ada cara lain yaitu secara online dengan menggunakan e-filing. E-filling tersebut bisa kamu akses melalui situs resmi djponline.pajak.go.id.

Cara Lapor Pajak Online Melalui Situs djponline.pajak.go.id

Berikut di bawah ini adalah cara lapor pajak online yang mudah. Bagi yang belum tahu caranya, bisa langsung melihat langkah-langkah berikut ini.

Syarat-syarat untuk lapor pajak online:

  • Wajib pajak kamu harus memiliki e-mail atau nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada, maka wajib dibuat. Cara buat email bisa kamu lihat melalui tautan ini.
  • Perlu aktivasi Electronic Filing Idnetification (EFIN). Untuk mengaktivasi akun e-filing, kamu dapat mendatangi KPP terdekat.

Waktu yang dibutuhkan: 5 menit

Jika kedua syarat di atas sudah terpenuhi kamu baru bisa melakukan cara lapor pajak online di bawah ini.

  1. Buka halaman djponline.pajak.go.id

    Buka dulu browser atau peramban di laptop atau di Hp kamu. Lalu ketikkan URL : https://djponline.pajak.go.id/ Lalu masukkan nomor NPWP serta password yang telah dibuat. Jika belum pernah melakukan registrasi, kamu bisa melakukan registrasi terlebih dahulu.
    Cara Lapor Pajak Online (1)

  2. Masuk ke menu e-filing

    Klik pada menu E-filing yang terdapat di bagian kanan dalam menu ‘Daftar SPTCara Lapor Pajak Online (2)

  3. Mengisi formulir dengan lengkap

    Lengkapi formulir yang tersedia untuk melanjutkan ke proses selanjutnya. Cara Lapor Pajak Online (4)

  4. Pilih Persetujuan

    Pilih persetujuan untuk mendapatkan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau SMS. atau klik di sini seperti gambar di bawah ini.Cara Lapor Pajak Online (5)

  5. Masukkan kode verifikasi

    Cek email kamu untuk melihat kode verifikasi, lalu copy dan paste-kan di kolom yang tersedia. Kemudian klik pada tombol ‘Kirim SPT‘. Djponline.pajak.go.id

  6. Cek email kamu kembali

    Selanjutnya buka kembali kontak masuk di email kamu untuk memastikan apakah kamu sudah menerima elektronik SPT tahunan. Cetak dan Simpan jika perlu. Cara Lapor Pajak Online (6)

Itulah cara lapor pajak online melalui laman djponline.pajak.go.id yang bisa kamu lakukan melalui cara di atas.

Jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN serta alamat email dan Password. Karena nantinya bakal kamu gunakan kembali ketika hendak melapor SPT tahun berikutnya.

Disclamer

Karena di gambar di atas merupakan cara lapor pajak online pada tahun 2019, mungkin ada sedikit perubahan tampilan saja. Kalau langkah-langkahnya masih sama.

Related Posts

Leave Comment
Enable Notifications OK No thanks