TeknoApps & OSBerita Teknologi

Resmi Berlaku! Daftar 8 Aplikasi yang Wajib Blokir Akun di Bawah 16 Tahun

PP Tunas resmi berlaku 28 Maret 2026. Simak daftar aplikasi yang wajib blokir akun anak di bawah 16 tahun, dari TikTok hingga Instagram.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas, resmi berlaku mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026).

Melalui aturan ketat ini, pemerintah mewajibkan seluruh platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun guna menekan risiko eksploitasi data.

Sebagai tahap awal, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan daftar 8 aplikasi yang wajib blokir akun anak di bawah 16 tahun karena dinilai berisiko tinggi. Kedelapan platform tersebut adalah:

  1. YouTube
  2. TikTok
  3. Facebook
  4. Instagram
  5. Threads
  6. X (Twitter)
  7. Bigo Live
  8. Roblox

4 Platform Mulai Batasi Akun Hari Ini

Daftar 8 Aplikasi yang Wajib Blokir Akun di Bawah 16 Tahun
Unsplash

Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa per 27 Maret 2026, empat platform telah menunjukkan komitmen untuk mematuhi PP Tunas. Platform X (Twitter) telah mengubah batas usia minimum menjadi 16 tahun, sementara Bigo Live menaikkan standar usia menjadi 18+ dengan sistem moderasi AI yang lebih ketat.

TikTok juga secara resmi mengonfirmasi langkah kepatuhan mereka.

“Kami menggunakan teknologi inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia dan menangguhkan akun yang tidak patuh,” tulis TikTok dalam laman resminya.

Sementara itu, Roblox mulai melakukan penyesuaian fitur dengan menonaktifkan mode online untuk pengguna di bawah usia tertentu.


YouTube dan Meta Masih Cari Alternatif

Hingga saat ini, masih ada empat raksasa digital yang belum sepenuhnya kooperatif terhadap perintah blokir akun anak di bawah 16 tahun, yakni YouTube serta trio milik Meta (Instagram, Facebook, dan Threads).

Pihak YouTube Indonesia menilai pelarangan total berpotensi menciptakan kesenjangan akses belajar bagi siswa di desa terpencil. Sebagai gantinya, mereka menawarkan fitur pengawasan orang tua dan Family Link.

Senada dengan itu, Meta khawatir kebijakan ini justru mendorong remaja berpindah ke platform yang lebih berbahaya dan tidak terawasi. Meta lebih memilih mengoptimalkan fitur “Akun Remaja” dengan sistem persetujuan wali.

Baca Juga:


Tujuan PP Tunas, Stop Eksploitasi Data Anak

aturan komdigi terbaru, PP TUNAS blokir akun anak di bawah 16 tahun
Antara

Menkomdigi menegaskan bahwa PP Tunas bertujuan untuk melindungi data pribadi anak yang sering kali jadi bahan ekploitasi untuk kepentingan monetisasi. Pemerintah mengingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi platform yang tidak patuh.

“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip universalitas. Jangan sampai aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di Indonesia tidak,” tegas Meutya Hafid.

Dengan berlakunya aturan ini, Indonesia menyusul langkah negara lain seperti Australia dalam memperketat penggunaan media sosial bagi remaja di bawah umur.