Karena saat ini sudah begitu maraknya konten pornografi atau konten negatif lainnya. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan berlakukan kebijakan yang berbeda terkait dengan penyebaran pornografi dan konten negatif lainnya di internet.
Apabila sebelumnya pemerintah hanya meminta untuk menghapus konten negatif itu. Kedepan Penyedia Sistem Elektronik (PSE) wadah konten pornografi itu beredar, akan dikenakan denda. Namun untuk besaran denda itu belum ditentukan, tetapi perkiraannya berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.
Penyebar Konten Pornografi Kena Denda Ratusan Juta
“Nanti setiap konten porno yang berbedar dan ditemukan oleh pemerintah akan diberikan denda antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta”. ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementrian Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan pada diskusi ‘Ada Apa dengan PP No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE) di gedung Kementrian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu Samuel juga mengatakan jika hal ini akan memaksa bagi layanan seperti Facebook dan Twitter untuk ikut aktif dalam mengontrol konten yang beredar di platformnya. Jadi bukan hanya menunggu tuntutan dari pemerintah untuk melakukan pemblokiran.
Sanksi Hingga Pemutusan Akses ke Platform
Sanksi ini juga akan bertambah hingga pemutusan akses jika para penyedia layanan tidak peduli untuk memperbaiki sistem kontrol setiap konten yang beredar di layanannya.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PTSE) pada 10 Oktober 2019 lalu. Peraturan itu hasil revisi dari PP PSTE No. 82 tahun 2012.
Disamping itu untuk konten yang melanggar selain dari pornografi, merujuk ke UU ITE dimana konten yang mengandung tindakan asusila, berita hoax atau bohong hingga terkait dengan SARA.
Aturan ini sendiri akan berlaku pada akhir 2021 atau sekitaran 2 tahun setelah PP PSTE sudah disahkan. Rentang waktu dua tahun ini dibutuhkan untuk melakukan sosisalisai dan peralihan oleh PSE.