Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan meskipun peserta masih aktif bekerja, tidak hanya saat pensiun. Aturan ini tercantum dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, yang telah diubah melalui PP Nomor 60 Tahun 2025.
Meskipun JHT pada dasarnya adalah tabungan untuk masa pensiun, peserta yang sudah menjadi anggota minimal 10 tahun dapat mencairkan sebagian saldonya untuk dua keperluan:
- Pencairan 10%: Untuk persiapan memasuki masa pensiun.
- Pencairan 30%: Khusus untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit.
Penting untuk dicatat bahwa pencairan JHT sebagian dapat memicu pajak progresif pada pencairan berikutnya jika jaraknya lebih dari dua tahun.

Syarat Dokumen Pencairan JHT Sebagian
Untuk mencairkan JHT sebagian, siapkan dokumen berikut:
1. Untuk Klaim JHT 10% (Persiapan Pensiun):
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta atau sudah pernah klaim sebagian sebelumnya)
2. Untuk Klaim JHT 30% (Pembelian Rumah):
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta)
- Dokumen tambahan sesuai cara pembayaran:
- Pembelian tunai: Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).
- Pembelian kredit (uang muka, cicilan, atau pelunasan): Fotokopi perjanjian pinjaman, surat penawaran kredit, surat keterangan baki debet, serta fotokopi standing instruction dan nomor rekening bank pengajuan kredit.
Jika rumah dibeli atas nama pasangan, Kamu harus melampirkan KTP pasangan atau Kartu Keluarga (KK) dan surat pernyataan resmi.
Cara Mencairkan Saldo JHT
Ada tiga cara utama untuk mencairkan saldo JHT, yaitu secara langsung (offline), melalui portal online, atau lewat aplikasi JMO.
1. Pencairan Online melalui Portal Lapakasik
Metode ini juga bisa untuk peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK, atau mencapai usia pensiun.
- Kunjungi portal https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Setelah itu isi data diri (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan).
- Kemudian unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri. Ukuran file maksimal 6MB.
- Setelah konfirmasi, kamu akan menerima jadwal wawancara online melalui email.
- Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data melalui video call.
- Setelah proses selesai, saldo akan ditransfer ke rekening bank.
2. Pencairan melalui Aplikasi JMO
Kamu bisa mengunduh aplikasi JMO di App Store atau Play Store untuk melakukan klaim dengan cepat.
- Buka aplikasi JMO dan Login atau Daftar Akun.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT.
- Pastikan kamu telah memenuhi syarat yang tertera.
- Setelah melihat jumlah saldo, klik Selanjutnya.
- Pilih sebab klaim (misalnya, mengundurkan diri atau PHK).
- Pastikan datamu benar dan ambil foto selfie.
- Masukkan data NPWP dan nomor rekening aktif, lalu Konfirmasi.
- Pengajuan akan diproses dalam 1-3 hari kerja. Kamu bisa memantau status klaim melalui menu Tracking Klaim.
Kriteria Pencairan Saldo JHT secara Umum
Saldo JHT dapat dicairkan secara keseluruhan jika peserta memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Mencapai Usia Pensiun (56 tahun)
- Mencapai Usia Pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
- Masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir
- Berhenti usaha (bagi Bukan Penerima Upah/BPU)
- Mengundurkan diri
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Melakukan klaim sebagian (10% atau 30%)
Untuk semua kriteria di atas, siapkan dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja/PHK/Pensiun atau dokumen sejenis
- NPWP (jika ada)
Apakah ada pertanyaan lain seputar JHT atau prosedur klaimnya?
Baca Juga:



Bales ke