Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi dari Polri yang berisi catatan kejahatan atau kriminal seseorang. Bagi yang membutuhkan dokumen ini untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar sekolah kedinasan, penting untuk memahami panduan cara bikin SKCK online secara tepat.
Saat ini, proses pembuatan SKCK tidak lagi rumit. Dengan memanfaatkan aplikasi resmi Polri Presisi (Polri Super App), kamu bisa mengurusnya langsung dari mana saja tanpa perlu lagi mengantre lama di kantor polisi.
Proses yang mudah dan efisien ini memungkinkan kamu untuk menghemat waktu serta tenaga. Cukup dengan mempelajari cara bikin SKCK online, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan mengikuti setiap langkah yang tertera di aplikasi, dokumen resmi kamu bisa diproses dengan cepat.

Syarat Bikin SKCK
Adapun syarat-syarat untuk bikin SKCK secara online maupun datang langsung ke kantor polisi adalah sama, dengan perbedaan dokumen tambahan untuk tingkat Mabes Polri/Polda.
Syarat Bikin SKCK di Polsek/Polres
- Fotokopi dan KTP asli.
- Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain jika KTP belum ada.
- Enam lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesori wajah, dan tampak muka utuh.
Syarat SKCK di Mabes Polri/Polda
Untuk permohonan di tingkat ini, kamu perlu melengkapi syarat di atas dengan tambahan dokumen berikut:
- Fotokopi paspor.
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
Cara Bikin SKCK Online
Kamu dapat mengajukan permohonan SKCK secara online melalui aplikasi Polri Presisi dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh dan buka aplikasi Polri Presisi.
- Pilih menu SKCK.
- Pilih “Ajukan SKCK” untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau “Submit SKCK WNA” untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Klik “Mulai”.
- Login akun. Jika belum memiliki akun, klik “Daftar baru”.
Setelah proses pendaftaran atau login selesai, kamu bisa melanjutkan pengisian formulir. Proses pembuatan SKCK memakan waktu satu hari kerja, dan surat dapat diambil di kantor polisi sesuai dengan tingkat wewenang yang kamu pilih.
FAQ
Q: Berapa biaya resmi untuk bikin SKCK secara online?
A: Biaya pembuatan SKCK online adalah sebesar Rp30.000 untuk WNI sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi Polri.
Q: Berapa lama masa berlaku dokumen SKCK yang diterbitkan?
A: SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika masa berlakunya telah habis.
Q: Apakah SKCK online tetap harus dicetak di kantor polisi?
A: Ya. Setelah mengajukan dan membayar via aplikasi, kamu perlu datang ke Polsek, Polres, atau Polda pilihanmu untuk verifikasi fisik/pengambilan dokumen hardcopy.
Q: Apakah daftar SKCK di Polsek bisa untuk melamar CPNS atau PPPK?
A: Tidak bisa. Pengurusan SKCK untuk keperluan seleksi pendaftaran CPNS/PPPK penerbitannya menjadi kewenangan di tingkat Polres, bukan Polsek.
Demikian panduan lengkap mengenai cara bikin SKCK online, mulai dari syarat-syarat hingga alur pengajuannya melalui smartphone. Dengan adanya kemudahan ini, proses mengurus dokumen penting tidak lagi menjadi hal yang merepotkan.
Pastikan semua persyaratan telah terpenuhi agar pengajuan berjalan lancar dan cepat. Bagi kamu yang ingin mendapatkan tips dan trik gadget terbaru, tutorial aplikasi harian, serta kabar teknologi terkini, jangan ragu untuk terus membaca artikel menarik lainnya di Dafunda Tekno!
Baca Juga:


Bales ke