Kominfo ancam blokir WhatsApp, Instagram, dan Google jika belum mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE) Lingkup Privat. Kabar tersebut membuat para netizen di media sosial heboh. Lantaran beberapa media sosial yang disebutkan tadi adalah media sosial yang populer di masyarakat.
Lantas, bagaimanakah agar WhatApp dan media sosial lainnya tetap bisa beroperasi di Indonesia? Untuk tahu informasi lebih lanjut, sebaiknya kalian simak informasinya di bawah ini.
BACA JUGA :
- Tutorial Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp di PC
- Inilah Cara Buka Whatsapp di PC/Laptop Kita
- Inilah Makna Dari Variasi Tanda Centang di WhatsApp
Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, IG, dan Google
Melansir dari CNN Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan peringatan terhadap beberapa perusahaan teknologi seperti WhatsApp, Instagram, dan Google untuk segera melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Pendaftaran PSE sendiri dijadwalkan terakhir pada tanggal 20 Juli 2022. Jika sampai tenggat waktu tersebut para perusahaan teknologi tersebut tidak melakukan pendaftaran, maka izin operasional nya akan Kominfo cabut. Artinya, pada tanggal 21 Juli 2022 nanti, WA, IG, dan Google tidak dapat lagi beroperasi di Indonesia.
Hal ini langsung disampaikan oleh Menkominfo Johnny G. Plate. Dalam pernyataannya, ia menuturkan bahwa Kominfo tidak memandang apakah perusahaan itu dari luar negeri atau lokal. Intinya, semua PSE wajib melakukan pendaftaran ke Kominfo agar bisa terus beroperasi.
Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran
Ucap Menkominfo, Johnny, pada laman CNN Indonesia yang dilansir dari detikcom.
Menurut Menkominfo menambahkan bahwa pendaftaran ini sangat mudah sekali. Pasalnya, semua proses pendaftaran melalui OSS atau online single subsission. Sehingga, tidak ada alasan ada hambatan administrasi.
Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi
Tambah Menkominfo, Johnny.
Hingga kini, beberapa perusahaan teknologi besar seperti Gojek, Traveloka, TikTok, Ovo, Spotify, Capcut, Tokopedia, dan beberapa perusahaan teknologi lainnya sudah selesai mendaftar sebagai PSE.
Demikianlah pembahasan mengenai Kominfo yang ancam blokir WhatsApp, IG, dan Google. Gimana pendapat kalian mengenai hal ini? Jangan lupa komentar di bawah ya. Kunjungi terus Dafunda Tekno agar kalian tidak ketinggalan informasi menarik lainnya seputar Teknologi dari kami.