Grup musik Slank dan D’Masiv harus membatalkan penampilan mereka dalam perayaan Sumpah Pemuda 2025 yang berlangsung di Lapangan Panahan Kompleks Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh.
Melansir dari CNN Indonesia, hal ini terjadi karena penyelenggara tidak dapat memenuhi biaya sewa untuk tempat tersebut
DPD Gerakan Anti Narkotika (Granat) Aceh mengadakan kegiatan itu dan berkolaborasi dengan penyelenggara acara PT Erol Perkasa Mandiri.
Penyebab Slank-D’Masiv Batal Manggung di Aceh

Tempat penyelenggaraan acara yang diurus oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebenarnya memiliki tarif sebesar Rp145 juta per hari. Namun, menurut penjelasan pihak penyelenggara (EO), mereka memerlukan waktu lima hari untuk persiapan dan kegiatan pasca-acara, sehingga total biaya menjadi Rp700 juta.
Mereka mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengurangan biaya sewa lapangan panahan yang berada di dalam kompleks stadion. Mengingat acara ini merupakan bagian dari kampanye untuk menghentikan penyalahgunaan narkotika.
Dua hari sebelum acara, semua perlengkapan untuk panggung telah tiba di lokasi. Namun, dikabarkan bahwa petugas dari Dispora Aceh justru mengunci pagar karena penyelenggara belum melakukan pembayaran retribusi.
“Dua hari sebelum acara, kami terkejut karena gerbangnya terkunci. Kami khawatir tentang perlengkapan yang tersimpan di dalam. Selain itu, kami juga mempertanyakan mengapa biaya sewa lapangan panahan jauh lebih mahal daripada venue lain yang ada di stadion tersebut,” ungkap Steffy.
Tingginya biaya yang dikeluarkan menyebabkan acara peringatan Sumpah Pemuda yang seharusnya menghadirkan penampilan Slank dan D’Masiv terpaksa dibatalkan.
Dispora Aceh mengungkapkan bahwa mereka tidak memberikan izin karena pihak penyelenggara belum menyelesaikan pembayaran retribusi administrasi yang diperlukan.
Plt Kepala Dispora Aceh, T Banta Nuzullah, menjelaskan bahwa tarif yang dikeluhkan oleh penyelenggara sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya sewa ini berlandaskan hasil koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mengenai mekanisme pungutan retribusi untuk penggunaan tanah milik Pemerintah Aceh.
Tarif tersebut diperoleh dari perhitungan luas area dan dikenakan biaya sewa sebesar Rp10 ribu per meter persegi setiap harinya. Venue ini memiliki total luas 14.523 meter persegi, sehingga total biaya sewanya mencapai Rp145 juta per hari.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan administrasi yang rapi serta tanggung jawab hukum Dispora Aceh dalam melindungi aset pemerintah agar tidak digunakan tanpa izin yang sah.


Bales ke