Anime & MangaOtaku

Pria Berumur 29 Tahun Ditangkap karena Sebar Anime World Trigger via BitTorrent

Polisi menangkap seorang pria berusia 29 tahun dengan tuduhan melanggar undang-undang hak cipta Jepang dengan menggunakan Software berbagi file untuk mendistribusikan anime secara ilegal.

Polisi Prefektur Osaka menangkap karyawan perusahaan dan warga negara Korea yang tinggal di Yokkaichi, Mie,Jepang.

Menurut polisi, tersangka diduga menggunakan BitTorrent mendistribusikan anime World Trigger secara ilegal pada September lalu. Polisi menyatakan bahwa tersangka berkata, “Saya ingin ini dilihat oleh semua orang dan melepaskannya”.

Polisi juga menyatakan bahwa tersangka menggunakan Kaset Blu-ray untuk mengunggah video anime ke komputernya lalu mendistribusikannya melalui BitTorrent.

Selain World Trigger, tersangka diduga secara ilegal mendistribusikan sekitar 30 anime populer dan serial TV Live-Action. Kerugian terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam kasus ini dilaporkan 1,8 miliar yen (sekitar Rp. 226 Miliar ). Polisi terus menyelidiki detail dan kerugian yang terkait dengan kasus ini

Anjir! serem bener ampe berurusan dengan Polisi, Semoga Fanshare dan Fansub di Indonesia aman sejahtera, hahaha…

Sumber : NHK via Hachima Kikō & ANN

Related Posts

Leave Comment
Enable Notifications OK No thanks