Berita TeknologiTekno

Begini Penjelasan Lengkap Soal Rencana Aturan Blokir Ponsel BM

Aturan blokir ponsel black market (BM) sebelumnya dikabarkan akan ditandatangani oleh tiga kementrian pada 17 Agustus 2019 dan mulai diberlakukan pada Februari 2020.

Namun pada pembaruan terakhir disebutkan penandatanganan tersebut dilakukan pada ‘momen 17 Agustus’. Tetapi soal regulasi dan jadwal berlakunya masih belum mendapat titik terang.

Seperti yang disebutkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), jadwal penandatanganan aturan IMEI ini masih menunggu jadwal dari Kementrian Perindustrian, Kementrian Perdagangan dan Kementrian Kominfo.

Dalam keterangan yang terdapat di situs Kominfo juga tertulis Rancangan Peraturan Menteri Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler ini telah melakukan konsultasi publik mulai 2 Agustus hingga 6 Agustus lalu.

“RPM yang disusun itu untuk melindungi seluruh masyarakat dari penggunaan alat atau alat komunikasi yang tidak memenuhi syarat secara teknis, mencegah dan mengurangi peredaran alat atau perangkat telekomunikasi ilegal” tulis Kominfo.

Regulasi yang dimaksud adalah seperti mengatur sistem Basis Data IMEI Nasional, yaitu sistem serta layanan mengolah data IMEI dari sistem Informasi IMEI Nasional (SIINAS) dan data dump dari para penyedia operator telekomunikasi yang dikelola oleh Kementrian Perindustrian.

Penjelasan Lengkap Aturan Blokir Ponsel Black Market (BM)

IMEI atau International Mobile Equipment Identity yang terdiri dari 15 digit nomor itu dimiliki oleh setiap perangkat dan digunakan untuk menyambungkan perangkat ke jaringan seluler.

Cara Cek Imei Ponsel Mudah

Nomor IMEI tersebut akan dijadikan sebagai acuan untuk melakukan pemblokiran ponsel ilegal (BM) oleh operator seluler.

Jika nomor IMEI tidak terdaftar ke dalam sistem basis data karena ponsel itu ilegal, maka ponsel yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak bisa tersambung dengan jaringan seluler.

Untuk mengetahui nomor IMEI perangkat kamu apakah terdaftar atau tidak di sistem basis data pemerintah kamu bisa mencoba caranya melalui artikel cara cek IMEI ponsel diblokir atau tidak.

Isi RPM Terkait Pemblokiran Ponsel Black Market (BM)

Dalam isi naskah RPM terkait dengan pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi, pasal 3 menyebutkan bagi penyelenggara telekomunikasi wajib mengidentifikasi IMEI perangkat yang terhubung dengan jaringannya.

Identifikasi yang dilakukan itu dengan cara mengumpulkan seluruh data (data dump) yang telah berisi nomor IMEI, IMSI (nomor identitas di kartu SIM), MSISDN (nomor ponsel yang ada dikartu SIM), hingga Radio Acces Technology (RAT).

Lalu pada pasal berikutnya bahwa penyedia telekomunikasi wajib untuk mengunduh Daftar Notifikasi, Daftar Pengecualian dan Daftar Hitam secara berkala dari Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.

Penyelenggara juga harus menyediakan Equipment Identity Register (EIR) yang sudah terhubung dengan Sistem Basis Data IMEI Nasional. EIR ini juga harus memenuhi persyaratan teknis standar internasional termutakhir yang dibuat oleh lembaga standarisasi 3GPP.

Lalu manfaat dari aturan ini, pengguna atau pelanggan bisa mengajukan permohonan blokir bagi perangkat yang hilang atau dicuri. Penyelenggara dibolehkan untuk memungut biaya untuk melaksanakan permohonan ini.

Pemblokiran ini katanya tidak akan berlaku untuk perangkat yang digunakan oleh pelanggan luar negeri yang sedang menggunakna jaringan di Indonesia, contohnya para turis. Perangkat dari luar ada pengecualian pemblokiran dan jumlah paling banyak hanya 2 unit berbeda per orang.

Pengecualian ini diberikan untuk perwakilan negara asing hingga para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.

Draft regulasi Kominfo mengenai aturan blokir ponsel BM lewat nomor IMEI ini akan berlaku dalam waktu 6 bulan setelah tanggal diundangkan. Pasalnya masih banyak yang harus dilakukan dalam Rancangan Menteri dan kemungkinan ada perubahan di dalam isinya.

Related Posts

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks