Filter by Kategori
Game
Movie
TV
Komik
FinTechTeknoTips

Awas Jebakan Pinjol! Ini Cara Mudah Cek KTP Terdaftar atau Tidak

Lindungi diri dari pinjol ilegal, Ini Cara Mudah Cek KTP Terdaftar atau Tidak. Panduan praktis dan cepat untuk memastikan KTP aman.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP adalah identitas krusial yang wajib terjaga kerahasiaannya. Kebocoran nomor KTP sangat berbahaya, salah satunya bisa terjadi penyalahgunaan untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal. Lalu, bagaimana cara cek KTP terdaftar pinjol atau tidak

Dalam artikel kali ini kami akan mengulas tentang cara mengetahui apakah KTP kita terdaftar dalam pinjol. Dengan maraknya kasus penyalahgunaan NIK untuk pinjol ilegal belakangan ini mengharuskan kita untuk lebih waspada. Tujuannya agar data pribadi kita tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk menyadari potensi kerentanan data pribadi dan segera mencari tahu apakah NIK kamu disalahgunakan untuk pinjol oleh orang lain tanpa izin.

Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak
Image: Istimewa

1. Cara Cek Secara Online

Pengecekan status NIK terkait pinjol dapat dilakukan secara daring melalui layanan “idebku.ojk.go.id” atau aplikasi iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka “idebku.ojk.go.id” atau unduh aplikasi iDebku.
  • Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
  • Klik Selanjutnya usai memverifikasi data.

Selanjutnya, kamu akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK:

  • Unggah dokumen pendukung.
  • Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
  • Kamu akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.

Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja. Ketika selesai, kamu bisa melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas data kamu atau tidak.

2. Cara Cek Secara Offline

Untuk memastikan keamanan data pribadi atau KTP kamu terkait penggunaan pinjaman online (pinjol), ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan dengan mudah. Salah satunya adalah dengan mengunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdekat dan melakukan pengecekan langsung.

Pastikan kamu membawa dokumen yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA). Jika kamu mewakili orang lain, jangan lupa juga untuk membawa surat kuasa yang valid.

Petugas OJK akan melakukan proses verifikasi dan hasilnya akan dikirimkan melalui alamat email yang terdaftar. Jika ada kendala dalam proses ini atau kamu memiliki kecurigaan terhadap penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman, segera laporkan kejadian tersebut kepada OJK untuk tindakan lebih lanjut.

Langkah ini penting untuk melindungi informasi sensitif kamu dari potensi penipuan dan penyalahgunaan.

Berikut adalah kontak layanan pelaporan yang bisa kamu hubungi:

  • Call Center OJK: Hubungi nomor 081-157-157-157
  • Layanan Pengaduan OJK (Email): emailwaspadainvestasi@ojk.go.id

Dengan mengikuti prosedur pemeriksaan dan pelaporan yang tepat, kamu dapat mengurangi risiko penyalahgunaan informasi pribadi dan menjaga diri dari kemungkinan kerugian keuangan akibat tindakan pinjaman online yang ilegal.

Suka makan Mie Ayam

Related Posts