TeknoTutorial Tekno

Cara Membuat Paspor Online Lewat Aplikasi, Cuma 5 Menit!

Paspor sangat dibutuhkan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana untuk pergi ke luar negeri. Seiring berkembangnya teknologi , kini dalam pembuatan paspor secara online melalui Aplikasi.

Syarat Pembuatan Paspor

Dalam pembuatan paspor, kamu harus memenuhi dokumen yang nantinya harus dibawa dan dipersiapkan saat membuat paspor di kantor imigrasi. Berikut, dokumen yang harus kamu persiapkan.

Untuk warga negara Indonesia (WNI):

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  5. Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor

Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia maka persyaratan pembuatan paspor adalah:

  1. KTP kedua orang tua yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
  5. Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya

Langkah-langkah Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi

Waktu yang dibutuhkan: 5 menit

Kali ini Dafunda Tekno akan membagikan cara membuat paspor online melalui aplikasi “Layanan Paspor Online” milik Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kemenkumham RI .

  1. Unduh Aplikasi Layanan Paspor Online di Google PlayStore

    Langkah pertama ialah kamu harus mendownload aplikasi paspor online.
    Aplikasi ini dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kemenkumham RI

    Download Layanan Paspor Online

  2. Daftar dan Isikan Data Diri

    Setelah kamu mendownload, kamu perlu membuat akun terlebih dahulu. Klik daftar dengan Google atau Facebook.
    Cara Membuat Paspor Lewat Aplikasi (1)

  3. Klik OK

    Setelah ini kamu harus mendaftarkan diri kamu dengan mengisi data-data pribadi seperti nomor NIK, tanggal lahir, nama lengkap, username, password, konfirmasi password, email, nomor HP, dan jenis kelamin.
    Cara Membuat Paspor Lewat Aplikasi (2)

  4. Konfirmasi akun kamu

    Setelah mendaftar, langkah selanjutnya kamu harus melakukan konfirmasi lewat email yang kamu daftarkan.
    Cara Membuat Paspor Lewat Aplikasi (3)

  5. Login

    Setelah berhasil mendaftar, kamu harus login dengan username dan password yang kamu daftarkan tadi.
    Menu Login

  6. Klik Menu Antrian Paspor

    Langkah selanjutnya tap pada tombol Antrian Paspor
    Cara Buat Paspor Baru Lewat Aplikasi (1)

  7. Pilih Kantor Imigrasi

    Pilih kantor imigrasi yang ingin kamu tuju untuk membuat paspor. Cek, kantor imigrasi yang terdekat dengan domisili kamu.
    Cara Buat Paspor Baru Lewat Aplikasi (4)

  8. Isikan Jumlah Pemohon, Waktu Kedatangan dan Tanggal yang tersedia

    Pertama kamu isikan jumlah pemohon : berapa orang yang akan kamu urus untuk membuat paspornya.
    Kemudian Tanggal serta waktu kedatanganmu untuk mengurus paspor.
    Cara Buat Paspor Baru Lewat Aplikasi (5)

  9. Pilih tanggal atau waktu kedatangan.

    Pilihlah tanggal dimana kamu akan mengambil paspor yang sudah kamu buat secara online. Lebih jelasnya kamu bisa lihat gambar di bawah ini.
    Cara Buat Paspor Baru Lewat Aplikasi (6)

  10. Pilih jenis permohonan

    Pilih salah satu dari pilihan di bawah ini.
    Cara Buat Paspor Baru Lewat Aplikasi (7)

  11. Langkah selanjutnya

    pilihlah salah satu jenis permohonan dan klik OK.
    Cara Buat Paspor Baru Lewat Aplikasi (8)

  12. Isi data permohonan dalam membuat paspor baru

    Isilah data pemohon baru secara lengkap dan benar. Jika sudah langsung di simpan.
    Permohonan Membuat Paspor Baru

Itulah cara membuat paspor secara online lewat aplikasi yang sudah disediakan. Nah lebih lengkapnya cara di atas, kamu bisa klik di tautan atau link berikut.

Related Posts

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks