Paspor sangat dibutuhkan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana untuk pergi ke luar negeri. Seiring berkembangnya teknologi , kini dalam pembuatan paspor secara online melalui Aplikasi.
Syarat Pembuatan Paspor
Dalam pembuatan paspor, kamu harus memenuhi dokumen yang nantinya harus dibawa dan dipersiapkan saat membuat paspor di kantor imigrasi. Berikut, dokumen yang harus kamu persiapkan.
Untuk warga negara Indonesia (WNI):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
- Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor
Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia maka persyaratan pembuatan paspor adalah:
- KTP kedua orang tua yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya
Langkah-langkah Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi
Waktu yang dibutuhkan: 5 menit
Kali ini Dafunda Tekno akan membagikan cara membuat paspor online melalui aplikasi “Layanan Paspor Online” milik Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kemenkumham RI .
- Unduh Aplikasi Layanan Paspor Online di Google PlayStore
Langkah pertama ialah kamu harus mendownload aplikasi paspor online.
Aplikasi ini dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kemenkumham RI - Daftar dan Isikan Data Diri
Setelah kamu mendownload, kamu perlu membuat akun terlebih dahulu. Klik daftar dengan Google atau Facebook.
- Klik OK
Setelah ini kamu harus mendaftarkan diri kamu dengan mengisi data-data pribadi seperti nomor NIK, tanggal lahir, nama lengkap, username, password, konfirmasi password, email, nomor HP, dan jenis kelamin.
- Konfirmasi akun kamu
Setelah mendaftar, langkah selanjutnya kamu harus melakukan konfirmasi lewat email yang kamu daftarkan.
- Login
Setelah berhasil mendaftar, kamu harus login dengan username dan password yang kamu daftarkan tadi.
- Klik Menu Antrian Paspor
Langkah selanjutnya tap pada tombol Antrian Paspor
- Pilih Kantor Imigrasi
Pilih kantor imigrasi yang ingin kamu tuju untuk membuat paspor. Cek, kantor imigrasi yang terdekat dengan domisili kamu.
- Isikan Jumlah Pemohon, Waktu Kedatangan dan Tanggal yang tersedia
Pertama kamu isikan jumlah pemohon : berapa orang yang akan kamu urus untuk membuat paspornya.
Kemudian Tanggal serta waktu kedatanganmu untuk mengurus paspor. - Pilih tanggal atau waktu kedatangan.
Pilihlah tanggal dimana kamu akan mengambil paspor yang sudah kamu buat secara online. Lebih jelasnya kamu bisa lihat gambar di bawah ini.
- Pilih jenis permohonan
Pilih salah satu dari pilihan di bawah ini.
- Langkah selanjutnya
pilihlah salah satu jenis permohonan dan klik OK.
- Isi data permohonan dalam membuat paspor baru
Isilah data pemohon baru secara lengkap dan benar. Jika sudah langsung di simpan.
Itulah cara membuat paspor secara online lewat aplikasi yang sudah disediakan. Nah lebih lengkapnya cara di atas, kamu bisa klik di tautan atau link berikut.