Berita TeknologiTeknoTips

Supaya Kartu Telkomsel Kamu Tidak Diblokir, Ini Cara Registrasi Nya

Sekarang pemerintah tengah menggalakkan pengguna kartu prabayar harus melakukan registrasi dengan menggunakan nomor KK dan NIK KTP. Program ini akan dijalankan mulai 31 Oktober 2017 nanti.

Ancaman bagi yang tidak ingin melakukan registrasi seperti aturan yang berlaku maka akan diblokir sehingga kartu telkomsel error (sama sekali tidak dapat digunakan). Namun bagaimana cara registrasi kartu telkomsel?

Tentu setiap operator memiliki cara yang berbeda-beda untuk melakukan registrasi kartu telkomsel. Dafunda Tekno kali ini akan menjelaskan bagaimana cara registrasi kartu telkomsel berikut ini.

Cara Registrasi Kartu Telkomsel id Penjual

Sebelum ke langkah registrasi kartu, kamu tentu harus menyiapkan beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan seperti:

  • Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK dalam E-KTP atau KK – bagi umur dibawah 17 tahun belum memiliki KTP bisa menggunakan NIK di KK)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Paspor atau (KITAP) Kartu Izin Tinggal Tetap
  • (KITAS) Kartu Izin Tinggal Terbatas – bagi Warga Negara Asing

Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Dafunda.com

Jika kamu pengguna kartu simPATI, Loop, dan Kartu As bisa langsung mengikuti langkah dibawah ini.

  1. SMS
    – Untuk calon pelanggan Telkomsel:
    Ketik: REG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
    – Untuk pelanggan lama Telkomsel:
    Ketik: ULANG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
  2. Online
    – Langsung melakukan Registrasi kartu prabaya melalui website telkomsel atau kamu bisa klik disini
  3. Kunjungi GraPARI

Related Posts

Load More Posts Loading...No more posts.