Apps & OSBerita TeknologiTekno

Yeay! Google, Facebook, Instagram, dan WhastApp Tidak Jadi Diblokir Kominfo

Pemberitaan mengenai aturan pendataran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang di kemukakan Kominfo beberapa hari terakhir sempat membuat masyarakat resah. Pasalnya, beberapa layanan online andalan masyarakat seperti Google, Facebook, Instagram, dan WhatsApp kabarnya terancam di blokir jika tidak melakukan pendaftaran tersebut.

Namun per hari ini, di ketahui jika Facebook dan Instagram sudah resmi terdaftar dalam PSE tersebut. Aplikasi lainnya seperti WhastApp dan layanan streaming video Netflix pun juga sudah terdaftar dalam aturan PSE keluaran Kominfo itu.

Platform-platform Meta Sudah Terdaftar

Dado Ruvic Reuters Aplikasi Meta
PSE Kominfo sudah meloloskan platform Meta | Dado Ruvic/Reuters

Memasuki batas pendaftaran aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022. Sejumlah layanan di bawah naungan Meta sudah mendaftar. Layanan seperti Facebook dan Instagram sudah terdaftar sejak 19 Juli petang. Lalu pada sore ini, WhatsApp juga sudah terdaftar beserta layanan lainnya seperti Netflix.

detikINET pada 19 Juli kemarin melaporkan jika Facebook dan Instagram berada di urutan teratas PSE asing yang telah terdaftar di Kominfo. Facebook dan Instagram ini di daftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. LTD. yang terbit pada 19 Juli 2022.

Selain itu, WhatsApp yang sama-sama di bawah naungan Meta di Kominfo sebut sudah mendaftar. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengonfirmasinya melalui hasil wawancaranya bersama detikINET.

“Harusnya (pendaftaran PSE Google) dalam proses, karena sekarang masih ada waktu, yang sudah terdaftar itu baru Google Cloud, artinya ini masalah input data saja karena layanan mereka banyak,” ucap beliau.

PSE Bukan Upaya Pemerintah Mengendalikan Layanan Digital

Viva Semuel Abrijani Pangerapan Kominfo
Semuel Abrijani Pangerapan menanggapi kegaduhan masyarakat mengenai PSE Kominfo | Viva

Melansir laman Tribun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan jika pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ini bukan upaya Pemerintah melakukan pengendalian terhadap layanan digital.

Masih mengutip pernyataan Semuel Abrijani Pangerapan sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika). Beliau menyebut jika adanya PSE ini merupakan upaya pemerintah untuk melakukan pendataan. Ia juga menjelaskan, pengendalian layanan digital itu berbeda dan tidak ada kaitannya dengan PSE ini karena ini sifatnya tata kelola.

“Ini bukan pengendalian. Melainkan pendataan siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan ini di lakukan di semua negara saya rasa dengan metode berbeda. Dengan PSE ini, kita bisa memastikan bahwa mereka yang beroperasi secara digital dan menargetkan Indonesia sebagai market memiliki mekanisme konten yang sesuai seperti pedoman dalam bahasa Indonesia,” ungkap Semuel menanggapi kehebohan masyarakat.

Related Posts

Leave Comment
Enable Notifications OK No thanks