Memahami panduan cara daftar NPWP online merupakan langkah penting bagi setiap warga negara yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya secara praktis.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia kepada setiap individu atau badan usaha yang menjadi Wajib Pajak.
NPWP biasanya terpakai untuk administrasi perpajakan dan berfungsi sebagai tanda pengenal bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti pelaporan dan pembayaran pajak.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin mudah berkat kemajuan teknologi. Pada era digital saat ini, pendaftaran NPWP sepenuhnya bisa dilakukan secara online melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System, tanpa perlu antre panjang di kantor pajak.
Mengetahui langkah-langkah cara daftar NPWP online dengan benar akan membantu kamu menyelesaikan proses pendaftaran tanpa kendala teknis.
Syarat Daftar NPWP Online

Sebelum mempraktikkan cara daftar NPWP online, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut:
Untuk individu:
- KTP (WNI) atau paspor/KITAS (WNA).
- Surat keterangan tempat tinggal.
Untuk badan usaha:
- Akta pendirian.
- NPWP pemilik/pengurus.
- Surat keterangan domisili.
Cara Daftar NPWP Online via Coretax

Simak dengan teliti cara daftar NPWP online di Coretax berikut agar tidak mengalami kendala:
- Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id di browser HP atau Laptop/PC kamu.
- Klik “Daftar Di Sini”.
- Siapkan berkas persyaratan.
- Pilih “Perorangan” untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi (pilih sesuai kebutuhan).
- Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
- Pilih pendaftaran dengan Aktivasi NIK
- Isi data dan identitas Wajib Pajak
- Klik Verifikasi jika data sudah lengkap dan benar dan lanjut jika data berhasil terverifikasi
- Kemudian lakukan verifikasi dengan memasukan Kode OTP yang dikirimkan ke e-mail dan nomor telepon kamu dan klik Lanjut setelah data berhasil diverifikasi
- Tambahkan data Orang yang Mempunyai Hubungan Istimewa, seperti pasangan, anak cucu, saudara atau orang tua kemudian Klik ‘Lanjut’
- Isikan data sumber penghasilan dan Klik ‘Simpan’
- Pastikan terdapat checklist pada kolom kode KLU dan klik ‘Lanjut’
- Isikan kedua kolom alamat yakni alamat domisili dan alamat sesuai KTP
- Pastikan alamat sesuai KTP.
- Isikan data geometris sehingga muncul data berupa altitude dan latitude
- Klik tombol ‘Verifikasi’ dan ketika sudah berhasil klik ‘Lanjut’
- Lakukan validasi foto dalam bentuk unggahan foto atau foto terbaru menggunakan kamera HP kamu
- Setelah foto berhasil tervalidasi oleh sistem klik ‘Lanjut’
- Langkah terakhir, checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan dan klik tombol ajukan permohonan.
- Setelah semua langkah telah dilalui, Ditjen Pajak juga mengingatkan untuk melakukan cek berkala kotak masuk e-mail kamu untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP yang didaftarkan.
Setelah semua langkah di atas dilalui, Ditjen Pajak mengingatkan untuk melakukan cek berkala pada kotak masuk e-mail kamu untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan kartu digital NPWP yang didaftarkan.
FAQ
Q: Berapa biaya yang dibutuhkan untuk daftar NPWP online?
A: Pendaftaran NPWP melalui layanan resmi DJP sama sekali tidak dipungut biaya (100% Gratis).
Q: Berapa lama proses penerbitan NPWP online via Coretax?
A: Jika data dan verifikasi NIK serta dokumen sesuai, proses verifikasi biasanya membutuhkan waktu 1 hari kerja dan hasilnya dikirim langsung ke e-mail terdaftar.
Q: Apakah orang yang belum bekerja bisa daftar NPWP online?
A: Bisa. Bagi yang belum bekerja atau sedang mencari kerja untuk persyaratan melamar, kamu bisa memilih opsi jenis pekerjaan sebagai belum bekerja atau mengisi sumber penghasilan dari kegiatan lainnya sesuai ketentuan.
Q: Apakah fisik kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah?
A: Saat ini DJP lebih memfokuskan penerbitan NPWP elektronik (digital) yang dikirim via e-mail. Namun, kamu tetap bisa mencetak kartu fisik secara mandiri atau mengajukan permohonan cetak fisik di KPP terdekat jika dibutuhkan.
Demikian panduan lengkap mengenai cara daftar NPWP online menggunakan sistem Coretax DJP terbaru.
Dengan memanfaatkan kemudahan layanan digital ini, kamu bisa mengurus dokumen perpajakan dengan lebih cepat, efisien, dan tanpa perlu menyita waktu untuk datang langsung ke kantor pajak.
Bagi kamu yang ingin mendapatkan tips dan trik gadget terbaru, panduan aplikasi harian, serta kabar perkembangan teknologi terkini, jangan ragu untuk terus membaca artikel menarik lainnya di Dafunda Tekno!


Bales ke