TeknoApps & OSTips

Cara Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024

Kamu sedang mencari cara penggunaan aplikasi Sirekap? Jika iya, sebaiknya kamu cek artikel ini untuk mengetahui caranya!

Cara penggunaan aplikasi Sirekap sekarang ini lagi banyak dicari oleh orang-orang, terutama para petugas KPPS. Para petugas KPPS yang memiliki tugas bagian Sirekap kebingungan cara menggunakan aplikasi tersebut.

Hal ini terjadi lantaran, Sirekap sendiri merupakan sebuah sistem yang baru diterapkan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Pemilu 2024 akan jadi pemilu yang berskala nasional menggunakan perhitungan via aplikasi Sirekap.

Pada pembahasan kali ini, Dafunda Tekno sendiri akan membahas mengenai gimana sih cara menggunakan aplikasi Sirekap. Bagi kamu yang ingin mengetahuinya, sebaiknya simak artikel ini sampai habis, ya!

BACA JUGA :

Cara Penggunaan Aplikasi Sirekap

Cara-penggunaan-aplikasi-sirekap-1
Sirekap | Pinterest

Sirekap adalah sebuah aplikasi yang digunakan oleh KPU untuk menginformasikan hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 dengan cara yang transparan dan efisien kepada masyarakat.

Aplikasi ini juga dapat menghindari pengubahan suara dan mengurangi kesalahan dalam mencatat hasil suara.

Sirekap memiliki dua versi, yaitu versi untuk ponsel dan versi untuk web. Petugas KPPS di TPS menggunakan versi untuk ponsel, sedangkan petugas PPK di tingkat kecamatan menggunakan versi untuk web.

Berikut adalah cara penggunaan aplikasi Sirekap dalam versi mobile dan web:

Sirekap Mobile

  • Unduh aplikasi Sirekap melalui ponselmu.
  • Buka aplikasi Sirekap dan masukkan username serta password yang diberikan oleh KPU.
  • Pilih opsi “Input Data” dan pilih jenis pemilihan yang ingin diinput, seperti “Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden”.
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat TPS berada.
  • Pilih nomor TPS yang akan diinput dan klik “Mulai Input”.
  • Isi jumlah pemilih tetap, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, jumlah suara sah, dan jumlah suara tidak sah.
  • Masukkan jumlah suara yang diperoleh oleh setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  • Ambil foto form C plano yang berisi hasil penghitungan suara di TPS dan unggah ke aplikasi Sirekap.
  • Klik “Simpan” dan tunggu konfirmasi bahwa data telah tersimpan dan terkirim ke server KPU.
  • Lakukan langkah 4-9 lagi untuk TPS lain yang menjadi tanggung jawab KPPS.

Sirekap Web

Dibawah ini adalah cara penggunaan aplikasi Sirekap versi website. Yuk, simak langkah-langkahnya:

  • Akseslah situs web Sirekap versi web.
  • Masukkanlah username dan password yang telah diberikan oleh KPU.
  • Pilihlah menu “Rekapitulasi” dan pilihlah jenis pemilihan yang ingin direkapitulasi, misalnya “Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden”.
  • Pilihlah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan di mana PPK berada.
  • Periksalah data hasil penghitungan suara yang telah diinput oleh KPPS di setiap TPS.
  • Verifikasilah data hasil penghitungan suara dengan membandingkannya dengan form C plano yang telah diunggah oleh KPPS.
  • Jika data sudah sesuai, kliklah “Setuju”. Jika ada data yang tidak sesuai, kliklah “Tidak Setuju” dan berikanlah alasan penolakan.
  • Jika semua data telah disetujui, kliklah “Rekapitulasi” dan tunggulah konfirmasi bahwa data telah direkapitulasi dan terkirim ke server KPU.
  • Cetaklah berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dan tandatanganilah bersama dengan saksi-saksi.
  • Kirimlah berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara ke KPU kabupaten/kota.

Demikianlah pembahasan mengenai Cara Penggunaan Aplikasi Sirekap. Gimana pendapat kamu mengenai artikel ini? Jangan lupa komentar di bawah ya. Kunjungi terus Dafunda Tekno agar kamu tidak ketinggalan informasi menarik lainnya seputar Teknologi dari kami.

Related Posts

Leave Comment
Enable Notifications OK No thanks