Memahami panduan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal penting bagi setiap pekerja, baik yang masih aktif bekerja, mengundurkan diri (resign), maupun yang terkena dampak PHK.
Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah diklaim secara online tanpa perlu repot datang dan mengantre di kantor cabang.
Banyak orang mengira saldo JHT hanya bisa diambil saat memasuki usia pensiun. Padahal, sesuai regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun sudah bisa mencairkan sebagian saldonya.
Artikel ini akan ulas secara detail panduan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari syarat dokumen, kriteria penerima, hingga opsi pengajuan klaim secara online maupun offline.

Syarat Dokumen untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mempraktikkan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, pastikan kamu menyiapkannya sesuai dengan kategori klaim berikut:
1. Dokumen Klaim JHT Sebagian (Masih Aktif Bekerja > 10 Tahun)
- Pencairan 10% (Persiapan Pensiun): Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, dan NPWP (wajib jika saldo di atas Rp50 juta).
- Pencairan 30% (Perumahan): Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, NPWP, serta dokumen pembayaran rumah:
- Pembelian Tunai: Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).
- Pembelian Kredit (KPR): Dokumen perjanjian pinjaman, surat penawaran kredit, surat keterangan baki debet, serta fotokopi standing instruction.
- Jika atas nama pasangan: Melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan surat pernyataan resmi.
2. Dokumen Klaim JHT 100% (Resign, PHK, Pensiun)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital).
- E-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Buku Tabungan aktif yang menyantumkan nomor rekening atas nama pribadi.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja (Paklaring), Surat Keputusan PHK, atau Surat Pensiun.
- NPWP aktif (khusus saldo di atas Rp50 juta agar tidak terkena potongan pajak progresif berlebih).
3 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Praktis
Terdapat tiga metode utama yang bisa kamu pilih untuk mengajukan pencairan saldo JHT:
1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO (Saldo < Rp10 Juta)
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) adalah cara tercepat untuk klaim saldo di bawah Rp10 juta:
- Buka aplikasi JMO di ponsel kamu, lalu login atau daftarkan akun.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua, kemudian ketuk opsi Klaim JHT.
- Pastikan muncul indikator centang hijau pada syarat pengajuan.
- Pilih alasan atau sebab klaim (misalnya: Mengundurkan Diri atau PHK).
- Lakukan verifikasi wajah (selfie) dan periksa kebenaran data pribadi.
- Masukkan nomor rekening bank yang aktif, lalu tekan Konfirmasi.
- Dana biasanya akan cair dalam waktu 1–3 hari kerja.
2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Portal Lapakasik (Saldo > Rp10 Juta)
Jika saldo JHT kamu berada di atas Rp10 juta, kamu dapat memanfaatkan portal layanan tanpa kontak fisik (Lapakasik):
- Buka situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi formulir data diri (NIK, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS).
- Unggah berkas persyaratan dokumen pendukung sesuai instruksi (ukuran berkas maksimal 6MB per dokumen).
- Setelah konfirmasi pendaftaran berhasil, cek e-mail kamu untuk mendapatkan jadwal wawancara online.
- Petugas BPJS akan menghubungi kamu via video call untuk verifikasi identitas.
- Setelah verifikasi disetujui, saldo JHT akan ditransfer langsung ke rekening bank kamu.
3. Pencairan Secara Offline di Kantor Cabang BPJS
Bagi peserta yang mengalami kendala data (unmatching data) atau gagap teknologi, kamu bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi untuk diverifikasi oleh petugas secara langsung.
Kriteria Peserta yang Bisa Mencairkan Saldo JHT 100%
Pencairan seluruh saldo JHT dapat dilakukan apabila peserta memenuhi salah satu dari kriteria kondisi berikut:
- Telah mencapai usia pensiun (56 tahun atau sesuai regulasi PKB perusahaan).
- Masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) telah berakhir.
- Mengundurkan diri (resign) dari perusahaan.
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Berhenti usaha bagi kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU).
- Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia (diklaim oleh ahli waris).
- Pindah dan menetap di luar negeri untuk selamanya.
FAQ
Q: Berapa lama proses cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga uang masuk ke rekening?
A: Melalui aplikasi JMO, pencairan umumnya memakan waktu 1–3 hari kerja. Sedangkan melalui portal Lapakasik atau wawancara online, prosesnya membutuhkan waktu sekitar 3–5 hari kerja setelah dokumen terverifikasi.
Q: Apakah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan saat masih aktif bekerja?
A: Bisa, namun hanya untuk pencairan sebagian sebesar 10% (persiapan pensiun) atau 30% (perumahan) bagi peserta yang memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Q: Berapa potongan pajak untuk pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan?
A: Pengambilan JHT sekaligus 100% dengan saldo di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak (0%). Saldo di atas Rp50 juta dikenakan PPh Final sebesar 5% (jika memiliki NPWP).
Q: Mengapa pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan via JMO selalu gagal?
A: Kendala klaim di JMO biasanya disebabkan oleh foto selfie verifikasi wajah yang tidak cocok dengan data KTP, atau karena perusahaan tempat kamu bekerja belum memutakhirkan status penonaktifan peserta (blasting status).
Memahami panduan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara tepat akan membantu kamu mengurus hak dana pensiun dengan lebih tenang dan tanpa kendala administrasi.
Pastikan seluruh dokumen fisik maupun digital sudah sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.
Bagi kamu yang ingin mendapatkan tips dan trik gadget terbaru, panduan tutorial digital, serta berita teknologi terkini, jangan ragu untuk terus membaca artikel menarik lainnya di Dafunda Tekno!
Baca Juga:


Membalas