Aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia terus menunjukkan tren yang sangat kuat. Berdasarkan data Bursa Kripto (CFX), transaksi pasar derivatif mencapai Rp3,88 triliun sepanjang Februari 2026. Seiring dengan pertumbuhan ini, muncul pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai hukum kripto dalam Islam.
Menanggapi kebutuhan tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi menerbitkan fatwa Muhammadiyah kripto pada 4 Maret 2026. Keputusan ini memberikan kejelasan bagi umat Muslim yang ingin melakukan transaksi atau investasi kripto aman sesuai koridor agama.
Kripto Sebagai Aset Bernilai (Māl Mutaqawwam)

Dalam dokumen tersebut, menjelaskan bahwa aset kripto syariah pada dasarnya dapat masuk kategori sebagai māl mutaqawwam. Artinya, kripto adalah aset yang memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Secara garis besar, hukum kripto dalam Islam menurut Muhammadiyah adalah mubah (boleh), asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
Namun, kebolehan ini bersifat bersyarat. Transaksi akan menjadi terlarang jika mengandung unsur:
- Riba (bunga).
- Gharar (ketidakpastian/penipuan).
- Maysir (perjudian).
- Spekulasi berlebihan yang merugikan.
Adapun fatwa lengkapnya bisa kamu lihat di link berikut:
Aktivitas Kripto yang Mubah
Melalui fatwa Muhammadiyah kripto ini, dijabarkan beberapa aktivitas yang dinilai sah secara syariah, antara lain:
- Investasi kripto di pasar spot (pembelian aset riil).
- Penggunaan teknologi kriptografi sebagai penyimpan nilai (store of value).
- Pemanfaatan utility token dan governance token dalam ekosistem blockchain.
- Penerimaan airdrop kripto selama tidak melibatkan aktivitas yang melanggar syariat.
Langkah Menuju Literasi yang Lebih Baik
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis (sebelumnya Calvin Kizana), menyambut baik perkembangan ini. Menurut pantauan Dafunda, pandangan dari lembaga keagamaan besar seperti Muhammadiyah membantu memperluas pemahaman publik terhadap aset kripto syariah.
“Kami melihat pandangan Muhammadiyah ini sebagai kontribusi penting dalam memperkaya pemahaman masyarakat. Ini memberikan perspektif bahwa kripto tidak hanya soal tren, tapi juga tentang utilitas dan tata kelola yang transparan,” ungkapnya.
Meski sudah ada lampu hijau, edukasi tetap menjadi kunci utama agar masyarakat bisa melakukan investasi kripto aman dan bijak tanpa terjebak dalam skema yang merugikan.
Baca Juga:



Bales ke